Kejagung Tahan Pemilik Meraseti Group Terkait Kasus Korupsi Impor Baja

Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penulis: Ashri Fadilla
2/6/2022, 19.42 WIB

Kejaksaan Agung menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021, Budi Hartono Linardi pada Kamis (2/6).

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022.

Budi merupakan pemilik Meraseti Group yang terdiri dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya.

Ia ditahan selang dua hari setelah penetapan enam tersangka korporasi dalam kasus yang sama pada Selasa (31/5). Kejaksaan Agung telah menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (2/6) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka BHL dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana pada Kamis (2/6).

Penahanan terhadap Budi dilakukan usai pemeriksaannya sebagai saksi pada hari yang sama. Sebelumnya, dia diketahui merupakan buron yang dicari tim penyidik usai pegawainya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini kita masih nyari dia (BHL),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) pada Senin (30/5).

Hingga saat ini, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya yaitu analis muda Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tahan Banurea; Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq; dan Pemilik Meraseti Group, Budi Hartono Linardi.

Sementara enam perusahaan yang menjadi tersangka, yaitu PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Para tersangka perorangan disangkakan melanggar:

  • Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • atau Ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara para tersangka korporasi disangkakan melanggar:

  • Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • dan Kedua Pertama: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Ashri Fadilla