Deretan Potensi Masalah Distribusi Subsidi BBM Lewat MyPertamina

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
Petugas melayani pengisian BBM di SPBU Pertamina 31.40101 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022).
12/6/2022, 20.14 WIB

Pemerintah berencana menggelar ujicoba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, menggunakan aplikasi MyPertamina mulai Agustus 2022.

Tujuan penggunaan aplikasi digital ini untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, baik untuk jenis Pertalite, solar, hingga gas elpiji atau LPG 3 kilogram.

Menanggapi rencana ini, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai wacana tersebut sudah lumrah dilakukan jika melihat pada adaptasi teknologi di masyarakat saat ini.

Akan tetapi, sebelum menerapkan pembatasan, Agus meminta pemerintah terlebih dulu membuat parameter kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi, sehingga implementasi di lapangannya menjadi lebih jelas.

Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi adalah truk untuk mengangkut hasil perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor berpelat merah, mobil tangki BBM, truk gandeng, serta truk molen.

Akan tetapi, aturan ini belum secara jelas membedakan kendaraan roda empat yang berhak menerima BBM bersubsidi. "Klasifikasi dulu kendaraan mana yang boleh memakai BBM bersubsidi, yang jelas kendaraan umum, lalu siapa lagi?" kata Agus saat dihubungi, Minggu (12/6).

Sedangkan untuk mengoptimalkan pembatasan subsidi melalui aplikasi, menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki infrastruktur data digital di Indonesia terlebih dulu, sebelum mengimplementasikan wacana tersebut.

Infrastruktur yang dimaksud adalah memastikan kendaraan sesuai dengan pemiliknya. Akan tetapi, seringkali nama pemilik kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), berbeda dengan yang tertera dalam surat.

Selain itu, banyak juga yang memalsukan pelat nomor kendaraan mereka, sehingga pembatasan konsumsi BBM bersubsidi melalui aplikasi tidak menjamin praktik penyelewengan akan berhenti. 

"Ide itu akan jalan ketika sistem registrasi kendaraan bermotornya jalan," ujar Agus.

Kemudian, pemerintah juga mesti jelas menetapkan lembaga yang berwenang memberikan sumber data masyarakat penerima BBM bersubsidi.  Singkronisasi semua data tersebut akan meminimalisir kemungkinan terjadinya penyelewengan di masyarakat.

Pada akhirnya, pemberian subsidi BBM tidak hanya bergantung kepada kejujuran masyarakat dalam mengisi data pengguna dan pelat nomor kendaraan pada aplikasi MyPertamina. "Kita tidak akan pernah berhasil kalau begitu," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, menjelaskan para calon konsumen diwajibkan mengisi data diri dan data kendaraan pada aplikasi Mypertamina.

Nantinya, data tersebut akan diverfikasi oleh pemerintah untuk menentukan apakah calon konsumen berhak mendapatkan jatah BBM bersubsidi dan LPG 3 kg.

Salah satu data yang diidentifikasi yakni nomor pelat kendaraan. Selain menyaring calon pembeli BBM bersubsidi, digitalisasi penyaluran juga mengatur kuota BBM per hari bagi masyarakat yang berhak menerima. Sistem secara otomatis bakal mengunci alokasi BBM subsidi bila penerima tak berhak.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan realisasi penyaluran BBM jenis Pertalite sudah mencapai 11,69 juta kiloliter (kl) pada Januari-Mei 2022. Realisasi tersebut sudah mencapai 50,74% dari kuota 23,04 juta kl tahun ini.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono