UMKM Khawatir Tarif Listrik Naik kalau Pindah Kelas Bisnis & Industri

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Seorang pekerja mengoperasikan mesin cuci listrik di salah satu tempat penyedia jasa penatu (laundry) di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
17/6/2022, 05.50 WIB

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum sepenuhnya sepakat dengan usulan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar pindah ke golongan listrik untuk bisnis dan industri. Ini lantaran solusi tersebut berpotensi menyulitkan pelaku usaha kecil.

Selain memindahkan daya yang membutuhkan biaya, UMKM khawatir tak ada jaminan kenaikan tarif jika mereka pindah golongan menjadi bisnis dan industri.

"Kalau para pelaku UMKM ramai-ramai beralih, kemudian pemerintah melihat ada potensi keuntungan lalu pemerintah kembali menaikkan tarifnya lagi. Nah itu kan main-main namanya," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (16/6).

Apalagi penyesuaian tarif PLN berlaku tiap tiga bulan. Oleh sebab itu ia mewanti-wanti agar para pelaku UMKM tak buru-buru pindah golongan.

Menurut Edy, proses ubah daya membutuhkan waktu dan biaya yang harus ditanggung oleh pelanggan. "Siapa yang jamin kalau kami bermigrasi ke golongan bisnis, tarifnya enggak berubah?," kata Edy.

Edy menyarankan para pelaku UMKM untuk mengajukan penurunan daya listrik atau melakukan efisiensi penggunaan listrik apabila mereka ingin bertahan di golongan 3.500 VA ke atas. Hal ini disebutnya lebih mudah daripada migrasi golongan."Jadi menyesuaikan dengan kebutuhan daya listriknya," ujar Edy.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Seyorinny mengatakan belum semua pelaku UMKM mengetahui skema dan keuntungan dari alih daya listrik. Mayoritas pengusaha UMKM bercampur dengan penggunaan rumah tangga yang mengharuskan mereka untuk berlangganan listrik berdaya tinggi.

Jika pemerintah menaikkan harga listrik maka harus disertai dengan perbaikan pada kualitas layanan. "Butuh sosialisasi dari pemerintah tentang adanya aturan kenaikan tarif listrik dan benefit apa yang diperoleh pelaku UMKM jika mereka melakukan pindah daya," kata Hermawati kepada Katadata.co.id, Kamis (16/6).

Sebelumnya PLN menyarankan para pengusaha kecil yang berlangganan daya listrik 3.500 VA untuk pindah ke golongan industri dan bisnis.  Hal tersebut untuk meringankan beban pengusaha kecil yang terkena dampak kebijakan kenaikan tarif listrik. Pasalnya golongan daya listrik untuk bisnis dan industri tidak akan mengalami kenaikan tarif.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan diri dengan konsumsi listrik harian. Hal ini agar mereka tidak mengalami kendala teknis berupa turunnya sekring akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu