Jaksa menyebut Dwidjono menerima uang pelicin Rp 27 miliar untuk izin pertambangan. Dalam surat kepada KPK, Dwidjono mengatakan Mardani merupakan pihak yang memerintahkan pengalihan IUP PT. Prolindo Cipta Nusantara.
Namun pengacara Mardani, Irfan Idham mengatakan kliennya tak menerima suap dari Dwidjono. Irfan menjelaskan bahwa Mardani pernah menandatangani berbagai perizinan di daerahnya, namun dilakukan sesuai prosedur.
"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas," kata Irfan pada Senin (31/5).