Pemekaran Papua hingga IKN Berdampak pada Pemilu 2024

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi. Pemekaran Papua dan pemindahan Ibu Kota Negara akan berdampak pada daftar pemilih, pemilihan Gubernur, daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Agustiyanti
4/7/2022, 08.56 WIB

“Akhir tahun 2022. Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan, sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” ujar Hasyim pada Rabu (29/6) dikutip dari Antara.

Pemilu rencananya akan memasuki tahap pencalonan legislator, DPR dan DPD. pada Mei 2023. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar urusan dapil telah selesai sebelum memasuki tahun 2023.
“Idealnya begitu,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat 575 kursi di DPR sebelum adanya pemekaran Provinsi Papua. Namun Lampiran III tentang Daerah Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD belum mengakomodasi tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 

Adapun lampiran tersebut tidak terlepas dari batang tubuh Pasal 187 ayat 5 yang berbunyi:
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla