Pemekaran Papua hingga IKN Berdampak pada Pemilu 2024

Image title
4 Juli 2022, 08:56
KPU, pemilu 2024, pemekaran papua
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi. Pemekaran Papua dan pemindahan Ibu Kota Negara akan berdampak pada daftar pemilih, pemilihan Gubernur, daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).

“Akhir tahun 2022. Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan, sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” ujar Hasyim pada Rabu (29/6) dikutip dari Antara.

Pemilu rencananya akan memasuki tahap pencalonan legislator, DPR dan DPD. pada Mei 2023. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar urusan dapil telah selesai sebelum memasuki tahun 2023.
“Idealnya begitu,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat 575 kursi di DPR sebelum adanya pemekaran Provinsi Papua. Namun Lampiran III tentang Daerah Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD belum mengakomodasi tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 

Adapun lampiran tersebut tidak terlepas dari batang tubuh Pasal 187 ayat 5 yang berbunyi:
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...