Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta keterangan dari tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kurun 2016-2021. Para tersangka ini menjadi saksi mahkota untuk memberi keterangan terkait peranan tersangka atau terdakwa lain.
Ketiganya yakni Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Taufiq, pemilik Meraseti Group Budi Hartono Linardi dan Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq.
Taufiq diperiksa terkait pengurusan atau pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor enam perusahaan. Enam perusahaan ini merupakan tersangka korporasi, yaitu PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT PErwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
“Serta menjelaskan keterangan mengenai peran tersangka TB (Tahan Banurea) dan tersangka BHL (Budi Hartono Linardi) dalam impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id pada Rabu (6/7).
Kemudian dua saksi lain diperiksa untuk saling memberikan keterangan terhadap satu sama lain. Tahan Banurea menerangkan peran Taufiq dan Budi. Sementara Budi diperiksa untuk menerangkan peran Tahan dan Taufiq dalam kasus ini.
Tak hanya saksi mahkota, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga pegawai negeri dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag, inisial AA, W, dan FYP.
Ketiganya diperiksa agar tim penyidik memperoleh keterangan terkait penerima dan pengirim surat penjelasan (Sujel) nomor 380 sampai dengan 385 yang dibuat saat Tahan Banurea masih menjabat kepala seksi di Direktorat Impor Kemendag pada tahun 2020. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Sujel digunakan pihak tersangka sebagai pengganti Perizinan Impor (PI) untuk melakukan importasi besi dan baja.
Selain itu, Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia, inisial ITR juga diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus. Dirinya diperiksa tim penyidik untuk menggali terkait dampak kerugian PT NS Bluescope Indonesia sebagai pelaku industri dalam negeri atas membanjirnya importasi besi baja pada periode 2016 sampai dengan 2021.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi menjelaskan bahwa tak akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Hingga kini, tim penyidik masih fokus pada pencarian alat bukti dari tiga tersangka yang telah ditetapkan. “Jadi kami konsen ke situ dulu,” ujar Supardi.
Dalam kasus ini, Supardi menjelaskan bahwa tim penyidik tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan akun bank dari para tersangka. Oleh sebab itu, dirinya belum menemukan adanya kickback, sehingga untuk sementara konstruksi kasus ini masih terkait dengan perekonomian negara.
“Ini masih belum sampai melihat ke sana. Kita konstruksinya merugikan perekonomian negara,” kata Supardi.