PPATK Blokir 300 Rekening ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Umat

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Suasana kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/7/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
7/7/2022, 19.00 WIB

Saat ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan yang terkait ACT yang ditemukan PPATK.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan menyampaikan adanya temuan pihak penerima yang terindikasi dengan jaringan terorisme dari database yang dimiliki. Hal itu disebabkan adanya satu dari 19 orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian di Turki karena terkait dengan jaringan Al Qaeda.

“Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan,” kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor PPATK pada Rabu (6/7).

Dugaan dari PPATK tersebut muncul dari keluarnya salah satu financial action expose money laundry oleh Financial Action Task Force (FATF). Berdasarkan laporan tersebut, terdapat negara-negara yang dianggap masih lemah terhadap sistem antimoney laundry dan penanganan terorisme.

“Karena itu setiap transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang masih terkait dengan risk country tersebut diminta untuk dilakukan secara mendalam,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla