Respons Demokrat soal Kader Kabur ke Papua Nugini saat Diincar KPK
Di satu sisi, KPK langsung memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Minggu (17/8). Hal ini karena Ricky tak kooperatif saat dijemput KPK.
Oleh sebab itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta bantuan masyarakat terkait informasi keberadaan Ricky.
“Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (17/8).
Pencarian Ricky hingga menerbitkan DPO bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dengan modus suap dan gratifikasi dapat dibuktikan oleh KPK. Ricky pun dapat menggunakan hak hukumnya, seperti pendampingan pengacara.
Dengan memutuskan pergi ke Papua Nugini, maka Ricky dianggap menghalangi proses penyidikan oleh KPK. Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Siapapun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan,” ujar Ali.
Ricky sebelumnya dilaporkan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Dikrimum Polda) Papua melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan setapak Skouw – Wutung pada Kamis (14/7).
Dirkrimum Polda Papua Kombes Pol. Faizal Rahmadani menyampaikan, Ricky kabur membawa dua ransel.