Kasus Pembunuhan Brigadir J Berpotensi Seret Kapolda dan Kapolri?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022) membahas kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Rizky Alika
23/8/2022, 09.12 WIB

Sejumlah elite diduga terlibat rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lalu, bagaimana potensi kasus tersebut menyeret nama Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menilai Kapolri perlu diberhentikan sementara lantaran institusinya telah membohongi publik dengan membuat keterangan keliru.

Untuk itu, tugas Kapolri perlu diambil alih oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Ini supaya objektif dan transparan," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (23/8).

Sementara, Anggota Dewan Safruddin Suding menyoroti pernyataan Mahfud terkait adanya jenderal polisi bintang tiga yang akan mengundurkan diri. Ia menilai, isu yang diucapkan Mahfud menimbulkan asumsi Tribrata 1 (TB 1) atau Kapolri akan mundur dari jabatannya.

"Pak Mahfud katakan bahwa ada (jenderal) bintang tiga akan mengundurkan diri, kan begitu. Nah, ini juga bisa secara psikologis larinya katakanlah ke TB 1," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud enggan menjawab usulan penonaktifan Kapolri. Ia juga menolak untuk menjelaskan pernyataannya terkait jenderal polisi bintang tiga yang akan mengundurkan diri. "Saya berhak tidak menjawab tentang itu dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri," ujar Mahfud.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika