Polri Janji Tak Pandang Bulu Razia Penyelewengan BBM Subsidi

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah kendaraan antre mengisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax di salah satu SPBU Pejompongan, Jakarta, Selasa (23/8).
30/8/2022, 14.34 WIB

Pemerintah tengah memastikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) digunakan tepat sesuai sasaran. Kepolisian RI (Polri) pun kerap melakukan razia penyelewengan BBM bersubsidi.

"Masalah migas tidak pandang bulu. Hajar saja, sikat saja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara daring, Selasa (30/8).

Menurutnya, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya akan operasi bersama untuk mengetahui penyelewengan migas. Pihaknya tidak ingin terjadi penimbunan hingga penyelewengan BBM.

Selain itu, Polri juga membentuk Satgas Migas untuk memastikan kecukupan stok dan memastikan stabilitas harga BBM. Korps Bhayangkara juga meminta para industri perkebunan dan tambang untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. "Subsidi ini sangat besar sekali, Rp 502 triliun," ujarnya.

Whisnu memastikan, Polri akan bertindak tegas terhadap penyelewengan migas. Penegakan hukum akan dilakukan sebagai upaya terakhir pada penyimpangan dan tindak pidana.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta Polri untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan dengan tepat sasaran. "Jangan jatuh kepada mereka yang seharusnya tidak perlu subsidi, seperti industri besar," katanya.

Meski begitu, Tito juga meminta Polri untuk tidak bertindak berlebihan karena harga BBM diatur mekanisme pasar. "Over reactive akibatkan distribusi lambat, kelangkaan, dan kenaikan harga," kata mantan Kapolri tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa orang miskin hanya menikmati 20% subsidi BBM jenis Pertalite. "Hanya 20% atau Rp 16,1 triliun dinikmati miskin dan rentan," kata Febrio.

Secara rinci, alokasi kompensasi Pertalite sebesar Rp 93,5 triliun. Dari jumlah itu, 86% atau Rp 80,4 triliun dinikmati oleh rumah tangga. Selebihnya, 14% atau Rp 13,1 triliun dinikmati dunia usaha.

Dari Rp 80,4 triliun, sebanyak 80% atau Rp 64,3 triliun dinikmati oleh rumah tangga mampu. Selebihnya, Rp 16,1 triliun dinikmati masyarakat miskin hingga rentan miskin.

Untuk subsidi BBM Solar, total subsidi mencapai Rp 143,4 triliun. Dari jumlah itu, sebesar 89% atau Rp 127,6 triliun dinikmati dunia usaha. Sementara, 11% atau Rp 15,8 triliun dinikmati rumah tangga.

Dari Rp 15,8 triliun yang dinikmati rumah tangga, hanya 5% atau Rp 79 miliar yang dinikmati orang miskin, seperti petani dan nelayan. Sementara, 95% atau Rp 15 triliun dinikmati masyarakat mampu.

Reporter: Rizky Alika