DJSN: 80% Rumah Sakit Setuju Kelas Standar BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ilustrasi pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten.
Penulis: Rizky Alika
20/9/2022, 20.03 WIB

Pemerintah tengah menguji coba penerapan kelas rawat inap standar yang menggantikan BPJS Kesehatan kelas 1-3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, sebagian besar rumah sakit setuju dengan kebijakan tersebut.

"Terdapat 80% rumah sakit yang menyatakan setuju dengan kebijakan ini," kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengan Komisi IX di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9).

Bila dirinci, sebanyak 83,1% RSUD provinsi setuju tehadap sembilan kriteria kelas standar berlaku Juli 2023. Selebihnya, 16,9% RSUD menyatakan tak setuju.

Sementara, 80% RS vertikal setuju pada 12 kriteria kelas standar diberlakukan pada Desember 2023. Kemudian, 79% RS setuju menerapkan 12 kriteria kelas standar diberlakukan pada Desember 2024.

Mickael mengatakan, persepsi rumah sakit terhadap peluang, manfaat, dan risiko kelas standar relatif baik. "Yakni di atas 60%," kata dia.

Persepsi itu didasari oleh 73,3% rumah sakit yakin mutu rumah sakit meningkat. Kemudian, Sebanyak 74,2% rumah sakit yakin ada kompetisi mutu.

Selain itu, sebanyak 69% rumah sakit percaya akan ada peluang kerja sama dengan penerapan kelas standar. Kemudian, 60% rumah sakit meyakini berpeluang mendapat uang segar.

Di sisi lain, 55% rumah sakit masih yakin jumlah tempat tidur masih bisa dipenuhi ketika pemberlakuan kelas standar.

Adapun, DJSN memberikan sejumlah rekomendasi terhadap implementasi kelas standar. Salah satu rekomendasi ialah perlu insentif dan disinsentif bagi rumah sakit yang menerapkan kelas standar.

Selain itu, perbaikan infrastruktur diperlukan untuk memenuhi 12 kriteria kelas standar. "Mungkin perlu kebijakan afirmasi pendanaan dari perbankan bagi rumah sakit swasta," ujar dia.

Berikutnya, perlu menyusun strategi komunikasi bersama. Ini dilakukan untuk mitigasi dampak serta sosialisasi kebijakan kelas standar.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, uji coba kelas standar baru diterapkan di empat rumah sakit vertkal di bawah Kementerian Kesehatan. "Karena hanya empat rumah sakit ini yang kelihatannyasudah siap," ujar dia.

Empat rumah sakit itu meliputi RSUP Surakarta, RSUP Rivai Abdullah Palembang, RSUP Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Tadjuddin Chalid Makassar.

Uji coba dilakukan dengan skema dua kelas, yaitu kelas satu dengan dua tempat tidur dan kelas standar dengan maksimal empat tempat tidur. Uji coba baru berlangsung selama dua pekan.

"Penilaiannya akan kami laporkan pada Desember," kata dia.

Adapun, implementasi kelas standar akan diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit pada 2025. 

 

Reporter: Rizky Alika