KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Dugaan Suap

ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Penulis: Desy Setyowati
23/9/2022, 08.41 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi, instansinya melakukan penyelidikan. Langkah ini sebagai upaya menemukan adanya peristiwa pidana.

Dari situ ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. "Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (23/9).

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tambah dia.

Tersangka dari sisi penerima suap yakni:

  1. Sudrajad Dimyati (SD)
  2. Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)
  3. PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)
  4. PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH)
  5. PNS MA Redi (RD)
  6. PNS MA Albasri (AB)

Sedangkan tersangka sebagai pemberi siap, yaitu:

Halaman:
Reporter: Antara