Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi, instansinya melakukan penyelidikan. Langkah ini sebagai upaya menemukan adanya peristiwa pidana.
Dari situ ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. "Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (23/9).
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tambah dia.
Tersangka dari sisi penerima suap yakni:
- Sudrajad Dimyati (SD)
- Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)
- PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)
- PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH)
- PNS MA Redi (RD)
- PNS MA Albasri (AB)
Sedangkan tersangka sebagai pemberi siap, yaitu:
- Yosep Parera (YP) selaku pengacara
- Eko Suparno (ES) selaku pengacara
- Pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT)
- Pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)
Firli mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yakni hingga 12 Oktober.
Sedangkan lokasi penahanannya sebagai berikut:
- ETP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK
- DY di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK
- MH di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
- AB di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
- YP di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
- ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," kata Firli.
Sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima suap dengan tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.