Bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Kena Denda Rp 250 Juta

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah suporter Ultras Garuda dan suporter The Jakmania menggelar aksi seribu lilin dan doa bersama bagi korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (2/10).
Penulis: Yuliawati
4/10/2022, 18.37 WIB

Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Klub Arema FC kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Arema FC dianggap bersalah atas peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 125 orang meninggal dunia.

Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing menyatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Arema FC. Pertama, dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola. Kedua, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp 250 juta.

Erwin mengatakan terdapat kesalahan dan kelalaian dari Badan Pelaksana atau klub Arema FC pada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin dalam konferensi pers, Selasa (4/10).

Erwin menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait hal di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi Komite Disiplin PSSI dalam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut ada kekurangan, kesalahan dan kelalaian dari panitia pelaksana, badan pelaksana dan klub.

"Kami juga melihat ada kesalahan, kekurangan dari security officer dalam kepanitiaan ini," katanya.

Kesalahan pertama Arema FC, lanjutnya, diawali dengan masuknya pendukung klub Arema FC ke area lapangan Stadion Kanjuruhan Malang setelah pertandingan berakhir. Masuknya suporter itu, gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana.

"Diawali masuknya suporter klub ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana," katanya.

Peristiwa ini memicu suporter lain untuk masuk ke area lapangan Stadion Kanjuruhan Malang hingga akhirnya terjadi kericuhan. Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data terakhir, menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.