Suporter Arema FC, Aremania melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo untuk menuntut permintaan maaf. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono merespons somasi tersebut.
Heru tidak menyampaikan permintaan maaf. Namun, ia menyebutkan berbagai upaya yang dilakukan Jokowi terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Kami tentu turut berduka atas kejadian tersebut," kata Heru saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (6/10).
Menurutnya, ada banyak pihak yang turut disomasi Aremania. Bagaimanapun, Jokowi sudah memerintahkan pihak terkait untuk menangani korban dengan baik dan cepat.
Selain itu, Kepala Negara juga menyerahkan santuan kepada korban. "Bahkan Presiden sendiri yang memberikan bantuan," katanya.
Selain itu, Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dan menyelesaikan tragedi Stadion Kanjuruhan.
Sebelumnya, Aremania melayangkan somasi kepada Jokowi, Kapolri, Panglima TNI Andika Perkasa, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan, dan pemangku kepentingan lain terkait tragedi Stadion Kanjuruhan. Mereka menuntut para petinggi itu untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.
Mengutip dari sejumlah media, somasi itu dilayangkan melalui surat tanggal Selasa (4/10). Aremania menuntut pihak pengaman dan panitia pelaksana pertandingan menyatakan tragedi yang menewaskan 131 orang itu murni kesalahan mereka.
"Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan,” bunyi somasi terbuka tersebut.
Mereka juga menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu tiga hari sejak somasi terbuka disampaikan. Kemudian, Aremania menuntut pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
Selain itu, Aremania menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan untuk memastikan asuransi para korban yang meninggal dunia maupun luka-luka.
"Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM," demikian tertulis.