Lingkungan hidup menjadi isu yang berkelanjutan dan selalu relevan untuk diperbincangkan. Tanah, air, udara dan seluruh ekosistemnya ini adalah bagian dari lingkungan hidup. Oleh karena itu, topik tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta asas penyelenggaraannya, menarik untuk dibahas.
Dasar hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009. Dalam UU 32/2009, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Eksploitasi lingkungan hidup memunculkan kesadaran pentingnya ada upaya perlindungan dan pengelolaan terhadapnya. Oleh karena itu, muncul ketentuan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Asas Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan 14 asas yakni tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, dan ekoregion. Lalu, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan tentang asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
1. Asas Tanggung Jawab Negara
Asas ini menegaskan bahwa negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi kini maupun masa depan. Selain itu, negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Negara juga harus mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Asas Kelestarian dan Keberlanjutan
Asas ini berarti bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
3. Asas Keserasian dan Keseimbangan
Asas ini menegaskan terkait pemanfaatan lingkungan hidup yang harus memperhatikan berbagai aspek. Aspek-aspek tersebut yakni kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
4. Asas Keterpaduan
Asas Keterpaduan menegaskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
5. Asas Manfaat
Asas Manfaat ini menjelaskan bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuan dari tindakan tersebut yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
6. Asas Kehati-hatian
Asas ini menjelaskan bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. Asas Keadilan
Asas Keadilan dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
8. Asas Ekoregion
Asas ini menegaskan bahwa setiap tindakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
9. Asas Keanekaragaman Hayati
Asas keanekaragaman hayati mengharuskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan beberapa komponen terkait keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati.
Beberapa komponen yang dimaksud, terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani, yang bersama dengan unsur non-hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
10. Asas Pencemar Membayar
Asas pencemar membayar memberikan ketentuan yang tegas. Asas ini menentukan setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
11. Asas Partisipatif
Asas ini bermaksud setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung
12. Asas Kearifan Lokal
Asas ini berarti dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
13. Asas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Asas ini menentukan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan
14. Asas Otonomi Daerah
Asas ini menentukan terkait kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Arti asas ini adalah bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian 14 asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang harus diterapkan, serta termasuk dalam rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.