Memahami 8 Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik

Youtube Sekretariat Presiden
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo saat melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10).
Editor: Agung
19/10/2022, 19.19 WIB

Indonesia dengan ketatanegaraannya melibatkan berbagai pihak termasuk badan dan pejabat serta masyarakat secara keseluruhan dalam pemerintahannya. Kewenangan badan dan/atau pejabat penyelenggara pemerintahan bukannya tidak terbatas, melainkan harus sesuai peraturan perundang-undangan agar dapat dipertanggungjawabkan.

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat asas dan aturan yang menjadi dasar keputusan dan/atau tindakan. Oleh karena itu, menarik untuk memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai asas penyelenggaraan negara Indonesia.

Agar setiap keputusan dan/atau tindakan pemerintah memiliki hasil yang baik dan mampu dipertanggungjawabkan, maka keputusan dan/atau tindakan terhadap warga harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, asas legalitas, dan hak asasi manusia.

Asas legalitas tercantum pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Sedangkan yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan YME yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kemudian peraturan perundang-undangan yang dimaksud yakni peraturan yang menjadi dasar kewenangan serta peraturan yang menjadi dasar penetapan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa asas umum pemerintahan yang baik hadir sebagai salah satu dasar menyeluruh dalam penyelengaraan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan tentang asas umum pemerintahan yang baik.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik

Pengertian asas umum pemerintahan yang baik tercantum pada Pasal 1 ayat (17) UU Administrasi Pemerintahan jo. UU Cipta Kerja. Asas-asas umum pemerintahan yang Baik kerap disingkat sebagai AUPB ini hadir sebagai prinsip yang digunakan untuk menjadi acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk memahami lebih lanjut terkait AUPB, berikut penjelasan AUPB berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan):

1. Asas Kepastian Hukum

Asas ini menjelaskan bahwa asas kepastian hukum dalam negara hukum adalah asas yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Asas Kemanfaatan

Asas ini menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara, manfaat harus diperhaikan secara seimbang. Manfaat tersebut harus seimbang antara berbagai faktor sebagai berikut:

  • Kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain.
  • Kepentingan individu dengan masyarakat.
  • Kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing.
  • Kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain.
  • Kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat.
  • Kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang.
  • Kepentingan manusia dan ekosistemnya.
  • Kepentingan pria dan wanita.

3. Asas Ketidakberpihakan

Asas ini memberikan kewajiban kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

4. Asas Kecermatan

Asas ini menegaskan bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap. Pasalnya, informasi dan dokumen yang lengkap tersebut untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

5. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan

Asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

6. Asas Keterbukaan

Asas ini memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya tentu harus tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

7. Asas Kepentingan Umum

Asas ini mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum. Cara perwujudannya yakni dengan tindakan yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

8. Asas Pelayanan yang Baik

Asas ini menegaskan pemberian layanan yang baik. Artinya, pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan penerapannya, pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi harus berpedoman pada AUPB dan peraturan perundang-undangan lainnya. Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi tersebut diterbitkan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang.

Demikian 8 asas-asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya.

Selanjutnya dapat dketahui bahwa Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan negara dan mampu menggunakan kekuasaan negara terhadap masyarakat, tetapi tidak boleh semena-mena. Pasalnya, terdapat hak asasi manusia, dan masyarakat juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang mencakup berbagai aspek kehidupan.