Usai Kasasi Ditolak, KAI Resmi Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Dok. PT KAI
Ilustrasi, rangkaian kereta api melintas di Stasiun Gambir, Jakarta.
Penulis: Agung Jatmiko
22/10/2022, 07.36 WIB

"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebagai informasi, perkaran ini mulai disengketakan di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020. Kepemilikan lahan ini diklaim oleh Nani Sumarni, yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi.

Dalam sengketa lahan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa, adalah milik Nani Sumarni. Putusan ini dikeluarkan melalui Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG. Majelis Hakim kemudian memerintahkan KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni.

Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, KAI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, upaya tersebut ditolak.

KAI kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan kasasi ini pun ditolak oleh MA, melalui Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022.

Halaman: