Adapun nama-nama anggota Komisi Yudisial Paruh I Periode Januari 2021-Juni 2023 yaitu:
- Ketua Komisi Yudisial: Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.
- Wakil Ketua Komisi Yudisial: Drs. M. Taufiq HZ, M.HI.
- Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Rekrutmen Hakim: Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H.
- Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim: Sukma Violetta, S.H., LL.M.
- Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan: Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.
- Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi: Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.
- Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi: Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.
Syarat Anggota Komisi Yudisial
Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 syarat untuk menjadi anggota Komisi Yudisial adalah:
- Warga negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan.
- Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun.
- Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
- Melaporkan harta kekayaan.
Larangan Anggota Komisi Yudisial
Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2011 menyatakan bahwa anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi:
- Pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
- Hakim.
- Advokat.
- Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta.
- Pegawai negeri.
- Pengurus partai politik.
Tujuan Komisi Yudisial
Tugas Komisi Yudisial antara lain:
- Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
- Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
- Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Demikian tugas dan wewenang Komisi Yudisial beserta dasar hukum dan tujuannya.
Reporter: Iftitah Nurul Laily