Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Beserta Dasar Hukumnya

Image title
10 November 2022, 06:15
tugas dan wewenang komisi yudisial
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ilustrasi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati oleh KPK, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Adapun nama-nama anggota Komisi Yudisial Paruh I Periode Januari 2021-Juni 2023 yaitu:

  • Ketua Komisi Yudisial: Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.
  • Wakil Ketua Komisi Yudisial: Drs. M. Taufiq HZ, M.HI.
  • Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Rekrutmen Hakim: Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H.
  • Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim: Sukma Violetta, S.H., LL.M.
  • Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan: Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.
  • Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi: Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.
  • Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi: Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.

Syarat Anggota Komisi Yudisial

Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 syarat untuk menjadi anggota Komisi Yudisial adalah:

  • Warga negara Indonesia.
  • Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  • Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan.
  • Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun.
  • Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
  • Melaporkan harta kekayaan.

Larangan Anggota Komisi Yudisial

Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2011 menyatakan bahwa anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi:

  • Pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
  • Hakim.
  • Advokat.
  • Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  • Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta.
  • Pegawai negeri.
  • Pengurus partai politik. 

Tujuan Komisi Yudisial

Tugas Komisi Yudisial antara lain:

  • Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
  • Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
  • Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Demikian tugas dan wewenang Komisi Yudisial beserta dasar hukum dan tujuannya.

Halaman:
Reporter: Iftitah Nurul Laily
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...