Mengenal Pengertian dan Jenis Upaya Administratif

PEXEL
Ilustrasi, keputusan pejabat pemerintahan.
Editor: Agung
17/11/2022, 00.42 WIB

Keberatan itu diajukan secara tertulis kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan tersebut.

Jika keberatan itu diterima, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan. Penyelesaian keberatan ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Apabila badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan. Keberatan yang dianggap dikabulkan, maka akan ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan tersebut.

Kemudian, apabila badan dan/atau pejabat pemerintahan tersebut tidak menyelesaikan keberatan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja di atas, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya waktu 10 (sepuluh) hari tersebut.

2. Upaya Administrasi Banding

Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima. Artinya, upaya administrasi banding dilakukan setelah upaya administrasi keberatan.

Upaya administrasi banding tersebut diajukan secara tertulis oleh masyarakat kepad aatasan pejabat yang menetapkan keputusan. Jika upaya administrasi banding ini dikabulkan, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan banding.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan tersebut wajib menyelesaikan banding maksimal dalam 10 (sepuluh) hari kerja. Jika tidak menyelesaikan urusan tersebut dalam 10 (sepuluh) hari kerja, maka upaya administrasi keberatan dianggap dikabulkan.

Badan dan/atu pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan yang sesuai dengan permohonan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja jika dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja di atas itu berakhir.

Sebagai informasi tambahan, upaya administratif yang diajukan oleh masyarakat tidak dibebani biaya. Upaya administratif ini juga harus segera diselesaikan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan khususnya yang berpotensi membebani negara.

Itulah pengertian dan jenis upaya administratif di Indonesia. Selanjutnya dapat diketahui terdapat 2 (dua) jenis upaya administratif yang dapat diajukan oleh masyarakat kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Selain itu, terdapat tenggang waktu penyelesaian upaya administrasi keberatan maupun banding. Upaya administrasi berupa banding hanya dapat dilaksanakan jika telah ada upaya administrasi berupa keberatan.

 
Halaman: