Kabareskrim Bantah Ferdy Sambo dan Hendra soal Setoran Tambang Ilegal

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) berbincang dengan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seusai penyerahan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
25/11/2022, 18.24 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya buka suara soal tudingan dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur. Tudingan ini bermula dari video pernyataan pensiunan polisi Ismail Bolong yang menyatakan menyetor uang ke Kabareskrim sebesar Rp 6 miliar.

Dia membantah tuduhan tersebut. “Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/11).

Agus bersuara setelah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan penyelidikan mengenai dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal seperti yang diungkapkan Ismail Bolong.

“Itu kan ada semua bukti-bukti,” kata Hendra, setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Dua hari sebelumnya, Sambo pun membenarkan dokumen laporan hasil penyelidikan Divisi Propam yang menyebut nama Kabareskrim.

"Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo kepada wartawan, setelah skors sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11) lalu.

Lebih jauh, Sambo meminta wartawan untuk menanyakan lebih lanjut kepada pihak yang berwenang. "Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," katanya.

Dalam pernyataannya, Agus juga menyinggung Sambo dan Hendra terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Komjen Agus.

Apa yang Bareskrim kerjakan, tutur Agus melanjutkan, adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Lebih lanjut, Komjen Agus mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. "Liat saja, BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua,” kata Komjen Agus.

Penjelasan Mengenai Tambang Rakyat

Komjen Agus menjelasakan saat pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian, pemerintah memberikan kelonggaran terhadap pertambangan rakyat.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain,” ujar Agus.

Dia mengatakan, selama pandemi tugas polisi untuk penegakan hukum berkurang. Polisi lebih fokus ada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Saat pandemi, kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen,” kata Komjen Agus.

Video Ismail Bolong Setor Uang Rp 6 Miliar

Nama Ismail Bolong mendadak ramai diperbincangkan setelah video berisi pernyataan adanya setoran ilegal kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, viral di media sosial. Dalam video itu, Ismail mengatakan telah menyetor uang ke Kabareskrim sebesar Rp 6 miliar. 

Dalam video itu, Ismail mengatakan setoran diberikan untuk mendukung kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Setoran diberikan sejak Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Masih dalam video yang viral, Ismail mengataka dari pengepulan batu bara ilegal itu ia mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar per bulan. Untuk mendukung usahanya, ia mengaku menyetor kepada Agus Andrianto sebanyak tiga kali pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Ismail Bolong Cabut Pernyataan 

Tak lama setelah beredarnya video setoran tambang, Ismail Bolong kemudian mencabut pernyataannya. Ralat dari Ismail ihwal pencabutan pernyataan itu juga dibenarkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Pertahanan Mahfud MD. 

“Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi," kata Mahfud MD kepada wartawan, Minggu (6/11).

Dalam penjelasannya saat mencabut keterangan, Ismail mengatakan bahwa bahwa mendapat tekanan dari Karo Paminal Divpropam Polri yang saat itu dijabat oleh tersebut Hendra Kurniawan. Ismail mengaku diancam akan dipersoalkan di Jakarta bila tidak membuat pernyataan itu. Ia bahkan mengaku ditelepon langsung oleh Hendra Kurniawan untuk membacakan testimoni. 

Ismail Bolong Pensiun Dini 

Saat videonya viral, Ismail sudah tak lagi menjadi anggota kepolisian. Mahfud Md dalam keterangan kepada wartawan menyebutkan, Ismail telah pensiun dini sejak Juli 2022. 

"Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya sih waktu membuatnya Pebruari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022," kata Mahfud. 

Mahfud MD Sebut Perang Bintang 

Menanggapi beredarnya video Ismail Bolong, Mahfud MD menyinggung indikasi terjadinya perang bintang di tubuh Polri. Menurut Mahfud, isu perang bintang di tubuh Polri harus segera dihentikan. 

”Dalam ’perang’ ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengakar masalahnya,” kata Mahfud. 

Sebagai solusi, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pernyataan Ismail Bolong. Lebih dari itu, ia ingin persoalan korupsi tambang menjadi perhatian banyak pihak agar tidak terus terulang.