Upah Minimum di DKI Jakarta Naik 5,6% Jadi Rp 4,9 Juta Tahun Depan

BNI
Ilustrasi gedung perkantoran di DKI Jakarta saat malam hari. Pemprov DKI menaikkan UMP Jakarta menjadi Rp 4,9 juta tahun depan.
28/11/2022, 14.22 WIB

Sedangkan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan menandatangani Surat Keputusan Gubernur hari ini. Adapun angka UMP secara resmi akan diumumkan sore ini.

Gubernur di seluruh Indonesia akan menetapkan UMP 2023 pada hari ini. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Pasal 14 aturan tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP tahun depan pada tanggal 28 November 2022. Sedangkan upah minimum kabupaten dan kota akan ditetapkan pada 7 Desember.

"Penetapan atas upah minimum tak boleh melebihi 10%," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) Permenaker itu.

Halaman:
Reporter: Antara