Selain itu, Bahlil menilai program tersebut dapat meningkatkan pendapatan per kapita nasional dari US$ 4.500 per tahun menjadi US$ 10.000. "Jadi, kami tidak akan pernah gemetar dengan urusan gugatan itu," ujarnya Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan salah satu tujuan larangan ekspor nikel tersebut adalah agar Indonesia mendapatkan nilai tambah dari pemrosesan bijih nikel. Oleh karena itu, Jokowi akan tetap memperjuangkan larangan ekspor bijih nikel.

"Kalah, enggak apa-apa. Saya sampaikan ke menteri, banding. Tidak boleh berhenti," kata Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2022, Rabu (30/11).

Jokowi mencatat larangan ekspor bijih nikel telah meningkatkan nilai ekspor nikel pada 2021 menjadi Rp 300 triliun pada 2021 dari capaian sebelum larangan ekspor sekitar Rp 20 triliun. Sebagai informasi, pemerintah mulai melarang ekspor bijih nikel sejak 2020.

Presiden Jokowi mengatakan larangan ekspor bijih nikel berdampak pada industri pengolahan di Uni Eropa. Menurutnya, kebijakannya akan menciptakan pengangguran dan tutupnya fasilitas pengolahan bijih nikel di Benua Biru.

Namun demikian, Kepala Negara tetap akan melarang ekspor bijih nikel agar Indonesia dapat menjadi negara maju. Pasalnya, kebijakan ini bisa menggandakan nilai ekspor nasional.

"Negara kita ingin jadi negara maju dan membuka lapangan kerja. Kalau kita digugat saja mundur, tidak akan kita jadi negara maju," kata Presiden Jokowi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief