Regulasi Tak Kunjung Selesai, Pembatasan Pembelian Pertalite Batal?

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Pengendara kendaraan roda dua mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
8/12/2022, 11.12 WIB

Rencana pembatasan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite hingga menjelang akhir tahun tak juga ada kejelasan. Padahal wacana ini telah berhembus sejak awal 2022.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, mengatakan perseroan masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Perpes revisi 191 masih digodok, jadi sampai sekarang belum keluar. Masih dibahas di Kementerian ESDM dan mungkin nanti juga akan dibawa ke Setneg untuk legalisasi aturan barunya," kata Alfian saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR pada Rabu (7/12).

Alfian mengatakan, sejauh ini Pertamina hanya mengatur pembatasan untuk pembelian BBM jenis Solar. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

Dalam aturan tersebut, kendaraan pribadi roda empat dibatasi pembelian maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter, dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari. "Jadi sementara belum ada aturan yang untuk Pertalite, yang ada masih untuk solar-nya," ujar Alfian.

Pada kesempatan tersebut, Alfian juga tak mengetahui ihwal target pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal tersebut disampaikan sekaligus menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi BUMN, Martin Manurung. "Kalau targetnya saya belum dengar," kata Alfian.

Dia berharap revisi Perpres 191 bisa segera terbit untuk menghindari adanya kekhawatiran penyerapan volume BBM bersubsidi Pertalite dan Solar yang melebih kuota. Pemerintah resmi menambah kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun ini.

Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menyampaikan, penambahan kuota Pertalite sebanyak 6,86 juta kiloliter (kl) dari kuota awal 23,05 juta kl. Sedangkan, untuk Solar ditambah 2,73 juta KL dari kuota awal tahun sebanyak 15,1 juta kl.

Adapun Pertamina melaporkan kuota BBM bersubsidi Pertalite hingga Oktober telah terserap 24,5 juta kiloliter (KL) atau 82% dari kuota tahun ini sebanyak 29,9 juta KL. Dengan demikian, sisa kuota Pertalite tinggal 5,4 juta KL.

Sementara solar telah mencapai 14,4 juta KL atau 81% dari kuota sebesar 17,8 juta KL, sehingga hanya tersisa 3,4 juta KL. Sisa kuota Pertalite dan solar tersebut harus mencukupi hingga akhir tahun, sebab pemeritah akan sulit untuk kembali menambah kuota jika konsumsi terus meningkat.

"Kami berharap revisi Perpres itu segera terbit karena di 2023 kalau aturan Pertalite-nya gak ada, tentunya akan membuat volume Pertalite ini akan jadi tinggi sekali. Kami berharap sih, aturannya segera," ujar Alfian.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu