BPH Migas Gandeng Kemendagri Kendalikan Konsumsi Pertalite dan Solar
BPH Migasdan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyepakati Perjanjian Kerja Sama yang berisi pengendalian konsumen BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
Perjanjian kerja sama itu mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam kerja sama ini, Kemendagri diharap bisa memberikan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Wakil Menteri Kemendagri John Wempi Wetipo menyampaikan dukungannya terhadap inisiasi bersama yang dilakukan pihaknya bersama BPH Migas. Dia menyampaikan, adanya perjanjian kerja sama ini diharap bisa mendukung pengawasan konsumen BBM bersubsidi.
"Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna BBM bersubsidi agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu," kata Wempi Wetipo dalam siaran pers, Selasa (1/11).
Selanjutnya, Kemendagri dapat mendukung pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia.