Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan adanya pertambangan bahan galian nuklir. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Senin (12/12).
PP ini mengatur tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Adapun aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Dalam Pasal 6 PP tersebut, pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, serta penyimpanan mineral radioaktif.
Mineral ikutan radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas minimal 1 Bq/S (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif deret uranium dan thorium. Selain itu mineral ikutan radioaktif juga berada dengan ukuran 10 Bq/S pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambanagan mineral, minyak, dan gas bumi.
Adapun pertambangan meliputi eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga penyimpanan. Aturan tersebut mengatur keselamatan dan keamanan dari sumber radiasi.