Pendaftaran PPS Pemilu Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Seleksi

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.
Sejumlah peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti tes menggunakan komputer di SMK Negeri 1 Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (6/12/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
20/12/2022, 10.12 WIB

Komisi Pemilihan Umum secara resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024 mendatang. KPU merilis akan merekrut sebanyak 251.295 orang Panitia Pemungutan Suara di seluruh Indonesia.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan rekrutmen PPS merupakan bagian penting dari melengkapi formasi Badan Adhoc yang akan melaksanakan Pemilu 2024 mendatang. Untuk pendaftaran PPS, KPU membuka kesempatan kepada mahasiswa mengajukan lamaran. 

Untuk proses seleksi, KPU telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota. Proses rekrutmen akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Bada Ad Hoc atau SIAKBA di alamat www.siakba.kpu.go.id. Pelaksanaan pendaftaran secara online dan sistematis diharapkan bisa menghasilkan PPS yang kompeten. 

Adapun jadwal seleksi PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut 

18-27 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS  19-29 Desember 2022: penelitian administrasi calon anggota PPS

30 Desember - 1 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi administrasi anggota PPS  

2-4 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS 

5-7 Januari 2023: Pengumuman hasil ujian tertulis calon anggota  PPS 

8-10 Januari 2023: wawancara calon anggota PPS  

11-16 Januari 2023: pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS

 17 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS 

Persyaratan Anggota  PPS Pemilu 2024

Merujuk pada laman resmi KPU, syarta pendaftaran PPS Pemilu 2024 lebih mengutamakan prinsip keadilan dan kejujuran. Para calon pendaftar harus terbebas dari kepentingan salah satu partai politik peserta pemilu untuk bisa mewujudkan terciptanya pemilu yang jujur dan adil. 

Selain itu syarat utama para calon pendaftar PPS Pemilu 2024 harus memiliki integritas yang baik dan independen. Adapapun secara administratif, syarat calon anggoat PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPS Pemilu 2024

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4x6


Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten dan Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id. Pendaftar juga bisa mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Honor PPS Pemilu 2024

Kabar baik untuk PPS pada pemilu 2024 ini adalah adanya kenaikan honor dibanding pemilu 2019. Kenaikan honor itu diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Kenaikan honor ini berlaku untuk PPK dan PPS pada Pilkada 2024.  

Untuk Pemilu 2024 mendatang setiap Ketua PPS akan mendapat honor Rp 1,5 juta, Sedangkan anggota PPS akan mendapat honor Rp 1,3 juta setiap bulannya. Adapun Ketua KPPS mendapat honor Rp 1,2 juta, dan anggota KPPS mendapat honor Rp 1,1 juta. 

PPS  berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 

Merujuk pasal 17 maka susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.