Komisi Yudisial (KY) hari ini, Senin (26/12) melanjutkan pemeriksaan etik terhadap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP). Elly diperiksa atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan lanjutan dari pemeriksaan etik oleh KY terhadap 8 orang sebelumnya. Pemeriksaan telah dilakukan pada tersangka pemberi hingga perantara suap yaitu advokat dan beberapa pegawai di MA. Miko mengatakan, perkembangan pemeriksaan etik tersebut akan disampaikan siang nanti, di Gedung KPK RI, Jakarta.
"Penyampai pada kesempatan ini adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq HZ dan Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi," kata Miko, dalam keterangan tertulis, Senin (26/12).
Menanggapi rencana pemeriksaan ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan komisi akan memfasilitasi KY. Ali mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari sinergi antar lembaga. KPK, lanjut dia, tidak hanya melakukan penindakan saja, namun juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.
"Hari ini, informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP, Hakim Yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Sebelumnya, pada perkara tersebut, telah ditetapkan beberapa tersangka lainnya selain ETP oleh KPK RI, di antaranya, pihak penerima yaitu SD, DY, MH, NA, dan AB. Asapun tersangka di pihak pemberi suap yakni YP dan ES serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Yang terakhir KPK menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka.
Pihak pemberi suap, yaitu HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, yaitu SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP