APTI: Rencana Larangan Rokok Eceran Akan Beratkan Pengusaha Tembakau

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ilustrasi, pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Penulis: Agung Jatmiko
31/12/2022, 14.01 WIB

Ketika penyerapan melemah, maka harga tembakau akan semakin turun dan tentu akan dirasakan para petani tembakau. Oleh karena itu, ia berharap APTI bisa berdialog dengan Presiden untuk memberikan masukan sesuai fakta di lapangan.

Menurutnya, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak diutak-atik, karena sudah memberatkan dan hampir 80% pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, diadopsi dari Framework Convention on Tobac Control (FCTC).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur mengatur lagi ketentuan produk tembakau. Salah satunya adalah larangan penjualan rokok secara batangan.

Hal tersebut akan diatur dalam PP yang rencananya akan terbit pada 2023 mendatang. Saat ini, Jokowi tengah menyiapkan Rancangan PP tentang Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012.

Adapun, rencana penerbitan tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023. Sedangkan pemrakarsa aturan ini adalah Kementerian Kesehatan.

Halaman: