Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan Eliezer Lebih Tinggi dari Putri

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Tampilan layar terdakwa Richard Eliezer saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Penulis: Ade Rosman
19/1/2023, 13.43 WIB

Kejaksaan Agung menjelaskan alasan jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tuntutan untuk Eliezer lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. 

"Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung I Ketut Sumedana, Kamis (19/1).

Menurut Ketut pertimbangan jaksa bisa didasarkan pada sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa. Dalam penentuan tuntutan, Jaksa juga melihat latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. 

 Ketut menjelaskan penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea atau sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahat para terdakwa. Jaksa juga melihat persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.

"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," kata Ketut.

Menurut Ketut, sesuai dengan hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut. Ferdy Sambo telah  dituntut hukuman seumur hidup atas perbuatannya, 

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu t memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J. Eliezer menyanggupi perintah itu dan turut menembak Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer dituntut 12 tahun kurungan penjara.

Lebih jauh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan 8 tahun kurungan penjara terhadap Putri Candrawathi dikarenakan istri Ferdy Sambo tersebut tidak terlibat langsung dalam peristiwa penghilangan nyawa Yosua. Tuntutan penjara 8 tahun juga diberikan kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

"Terdakwa PC, KM, dan RR tidak secara langsung menyebabkan terjadinya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua," kata Fadil. 

Fadil mengatakan, dalam perkara tersebut, Putri bersama dua terdakwa lainnya yaitu Kuat Ma'ruf serta Ricky Rizal disebutkan mengetahui rencana akan terjadinya pembunuhan terhadap mantan ajudan Sambo tersebut. Meski begitu, para terdakwa tidak berusaha mencegah rencana yang disusun oleh bekas Kadiv Propam Polri itu.

Lebih jauh, Fadil mengatakan, kejaksaan menghargai berbagai komentar dari publik mengenai penanganan perkara tersebut. Kejaksaan juga bisa memahami empati masyarakat kepada keluarga korban dan juga para terdakwa. 

Reporter: Ade Rosman