Kejaksaan Tak Akan Buktikan Klaim Perselingkuhan Putri, Ini Alasannya
Kejaksaan Agung mengumumkan tak perlu membuktikan klaim perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Kesimpulan perselingkuhan itu sebelumnya muncul dalam materi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf pada Senin (16/1).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan kejaksaan telah melakukan pembahasan khusus mengenai poin perselingkuhan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Menurut Fadil, meski sempat masuk dalam dokumen tuntutan, Kejaksaan tidak akan terlalu mengupas persoalan perselingkuhan dan fokus pada perkara utama yaitu pembunuhan berencana.
Fadil mengatakan, persoalan perselingkuhan merupakan kesimpulan yang didapat dari keterangan saksi ahli. Namun menurut dia, keterangan dan kesimpulan itu hanya sebagai bumbu di persidangan.
"Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu yang namanya ada keterangan ahli, ya kami hargailah, sebatas bumbu dalam tuntutan," kata Fadil saat Konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).
Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya hanya akan berfokus pada perkara pembunuhan. Selain itu kejaksaan tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan isu perselingkuhan.
"Motif itu hanya dalam pikiran, hanya dia dan Tuhan yang tahu. Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana," kata Fadil.
Sebelumnya, isu mengenai perselingkuhan tersebut disampaikan JPU saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, Senin (16/1) lalu.
Dalam tuntutan, jaksa mengungkap kejadian yang terjadi di Magelang Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 yang dianggap sebagai pemicu pembunuhan berencana adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Jaksa menyebut kejadian bukanlah pelecehan yang menjadi klaim Ferdy Sambo.
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menjelaskan kesimpulan itu didapat dari keterangan yang diberikan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, dan keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto pada 9 September 2022. Perselingkuhan Brigadir J dan Putri itu kemudian diketahui oleh Kuat Ma’ruf sehingga mengejar Brigadir J dengan pisau seperti yang diceritakan terdakwa Ricky Rizal.