Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Kejagung Nilai Putusan Hakim Keliru

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Penulis: Ade Rosman
31/1/2023, 12.13 WIB

"Produk yang dijual tidak masuk akal, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp 50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5%-11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia," ujar Ketut. 

Ketut juga menyoroti perluasan wilayah yang dilakukan KSP Indosurya dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Keputusan strategia itu juga tidak diketahui oleh anggota.

"Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya yang dibantu oleh Junie Indira dan Suwito Ayub," kata Ketut.

Lebih jauh, Ketut mengatakan, setelah uang nasabah terkumpul dari 2012-2020 atas perintah Henry Surya, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya. Dana sisa dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi serta atas nama PT. Sun Internasional Capital milik Henry Surya.

Ketut mengatakan, perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwiyo Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat. Mereka membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.

Padahal, kata Ketut, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KSP juga sengaja menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia. Ketut mengatakan, Henry Surya dkk memanfaatkan celah hukum untuk memperdaya korban dengan kedok koperasi.

Berdasarkan penilaian kejaksaan, Ketut mengatakan penuntut umum sudah tepat menjerat para pelaku dengan dakwaan kesatu: Pasal 46 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Henry Surya juga didakw dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan tak bisa memberi putusan atas perkara KSP Indosurya lantaran menilai kasus itu masuk ranah hukum perdata. Atas putusan itu hakim kemudian memerintahkan agar bos KSP Indosurya dibebaskan dari tahanan dan terbebas dari tuntutan jaksa. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman