Bos KSP Indosurya Angkat Bicara Soal Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas

Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)
Penulis: Ira Guslina Sufa
1/2/2023, 14.43 WIB

Ia juga membantah bahwa KSP Indosurya telah menghimpun dana secara ilegal dari masyarakat. Ia menyebut bahwa dana yang dihimpun merupakan dana anggota KSP sebagaimana juga telah disampaikan hakim dalam putusan. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung , Ketut Sumedana mengatakan kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan yang telah dibuat hakim. Kasasi akan diajukan dalam rentang waktu 14 hari ke depan.

Menurut Ketut, terdapat beberapa pertimbangan dalam pengajuan kasasi yang akan dilayangkan. Ia mengatakan kejaksaan menilai perbuatan para pelaku dalam perkara tersebut sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya. 

"Pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," kata Ketut. 

Kejaksaan juga menilai KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, dikarenakan beberapa hal. KSP Indosurya diketahui tidak pernah melakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

KSP Indosurya juga tidak memberikan kartu tanda anggota kepada orang yang direkrut. Anggota juga tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen/Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya. Kejaksaan menilai KSP Indosurya telah melakukan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.  "Produk yang dijual tidak masuk akal, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp 50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5%-11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia," ujar Ketut. 

Kejaksaan juga menyoroti perluasan wilayah yang dilakukan KSP Indosurya dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia. Perluasan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Keputusan strategis itu juga tidak diketahui oleh anggota.

Halaman:
Reporter: Antara