Amerika Khawatir Pasal-pasal KUHP Baru Indonesia

ANTARA FOTO/Andrew Harnik/Pool via REUTERS/rwa/cf
U.S. Secretary of State Antony Blinken attends a Women's Day Event at the South African Medical Research Council in Pretoria, South Africa, August 9, 2022.
Penulis: Desy Setyowati
19/2/2023, 14.09 WIB

Para senator Amerika itu juga menyampaikan kekhawatiran terhadap aturan yang dapat mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi, yang menurut mereka melanggar hak privasi jutaan orang.

Para pejabat Amerika itu juga menilai kemungkinan KUHP baru berdampak bagi perekonomian Indonesia.

Mereka meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru tersebut. “Memastikan setiap pasal, konsisten dengan kewajiban Indonesia dalam mematuhi HAM internasional dan prinsip-prinsip konstitusionalnya sendiri," ujar mereka.

Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim dalam acara ‘US-Indonesia Investment Summit’ mengatakan, kriminalisasi keputusan pribadi setiap individu akan menjadi pertimbangan besar bagi perusahaan-perusahaan Amerika berinvestasi di Indonesia.

"Hasil (pelaksanaan KUHP baru) dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," kata dia.

KUHP merupakan undang-undang yang mengatur hukuman bagi perbuatan pidana di Indonesia.

KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2023 dan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

KUHP tersebut akan menggantikan KUHP sebelumnya yang ditetapkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman:
Reporter: Antara