Amerika Khawatir Pasal-pasal KUHP Baru Indonesia

Desy Setyowati
19 Februari 2023, 14:09
amerika, kuhp, jokowi
ANTARA FOTO/Andrew Harnik/Pool via REUTERS/rwa/cf
U.S. Secretary of State Antony Blinken attends a Women's Day Event at the South African Medical Research Council in Pretoria, South Africa, August 9, 2022.

Para senator Amerika itu juga menyampaikan kekhawatiran terhadap aturan yang dapat mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi, yang menurut mereka melanggar hak privasi jutaan orang.

Para pejabat Amerika itu juga menilai kemungkinan KUHP baru berdampak bagi perekonomian Indonesia.

Mereka meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru tersebut. “Memastikan setiap pasal, konsisten dengan kewajiban Indonesia dalam mematuhi HAM internasional dan prinsip-prinsip konstitusionalnya sendiri," ujar mereka.

Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim dalam acara ‘US-Indonesia Investment Summit’ mengatakan, kriminalisasi keputusan pribadi setiap individu akan menjadi pertimbangan besar bagi perusahaan-perusahaan Amerika berinvestasi di Indonesia.

"Hasil (pelaksanaan KUHP baru) dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," kata dia.

KUHP merupakan undang-undang yang mengatur hukuman bagi perbuatan pidana di Indonesia.

KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2023 dan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

KUHP tersebut akan menggantikan KUHP sebelumnya yang ditetapkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...