Rusun ASN di IKN Bukan Hak Milik, Dikembalikan saat Pensiun

ikn.go.id
Ilustrasi rusn bagi ASN di IKN.
8/3/2023, 19.44 WIB

Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan rumah dinas yang saat ini disiapkan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak akan menjadi hak milik. Pasalnya, rumah dinas tersebut akan dihuni oleh ASN baru setelah penghuni sebelumnya pensiun atau dimutasi.

Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe mengatakan hunian ASN yang dibangun saat ini dapat dihuni oleh sekitar 16.990 orang. Namun Dhony menekankan hunian tersebut tidak menjadi hak milik ASN.

"Kalau rumah dinas ASN isinya yang sudah pensiun-pensiun semua, kasihan ASN yang justru produktif," kata Dhony di Kompleks Istana Merdeka, Rabu (8/3).

Kepemilikan rumah dinas di IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Beleid tersebut mengatur bahwa 70% hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN merupakan rumah dinas, sedangkan 30% dapat dimiliki perorangan. Dhony mengatakan hunian ASN selain eselon satu akan ditempatkan di rumah susun.

Tipe terkecil rusun ASN yang disiapkan memiliki luas unit sekitar 98 meter persegi. Dhony mengatakan satu unit terkecil akan memiliki tiga kamar tidur.

Pemerintah merencanakan separuh ASN yang akan dipindahkan ke IKN merupakan yang belum menikah. Dengan demikian, menurutnya, tiga menara rusun ASN yang saat ini dibangun dengan anggaran negara dapat menampung sekitar 8.000 ASN.

"Kalau ASN yang sudah berkeluarga itu memikirkan sekolah anaknya. Itu kami perhitungkan," kata Dhony.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono optimistis rusun ASN yang dibangun oleh pemerintah dapat rampung pada 2024. Anggaran negara yang dihabiskan untuk proyek tersebut mencapai Rp 9,4 triliun.

Reporter: Andi M. Arief