Kejagung Usut 12 Kasus Korupsi BUMN, Perkara Baru di Sektor Keuangan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyampaikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
9/3/2023, 12.14 WIB

Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus korupsi pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penelusuran telah dilakukan pada 12 BUMN yang disinyalir bermasalah. 

"(Pengusutan) sudah sejak 2021," kata Ketut kepada Katadata.co.id, Kamis (9/3).

Ia mengatakan, di antara sejumlah kasus pada BUMN tersebut, beberapa telah sidang. Ada pula yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Sebelumnya, pada Senin (6/3) lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa Kejaksaan Agung tengah menyelidiki temuan kasus pelanggaran hukum di salah satu BUMN. Ia menyebut, penelusuran perkara dilakukan dengan kolaborasi bersama Kementerian BUMN.

"Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik,” kata Burhanuddin saat itu. 

Burhanuddin mengatakan pengungkapan kasus merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan Kementerian BUMN dalam mendukung program bersih-bersih BUMN. Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian dalam kasus ini, Burhanuddin belum bisa mengungkap. Ia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.

Di sisi lain, Ketut mengatakan bahwa kasus tersebut berasal dari sektor keuangan. Dia menyebut saat ini kasus dalam pendalaman dan akan diekspos ke publik pada waktu yang belum ditentukan. 

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungan atas langkah yang dilakukan Kejaksaan. Ia membenarkan telah bersepakat dengan kejaksaan untuk tidak membicarakan kasus ini secara detail karena masih dalam proses pendalaman.

Pada hari Senin itu pula, Kejagung juga telah menyerahkan pengelolaan aset perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya kepada Kementerian BUMN. Penyerahan aset dilakukan dalam upaya penuntasan perkara dan mengembalikan kerugian negara kepada pemerintah.

Reporter: Ade Rosman