MK Gelar Pleno Pilih Ketua dan Wakil Ketua, Bagaimana Cara Pemilihan?

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/3/2023, 10.16 WIB

Mahkamah Konstitusi menggelar rapat pleno hakim pada Rabu (15/3). Adapun agenda pleno adalah untuk memilih ketua dan wakil ketua lembaga peradilan tersebut untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. 

"Pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono seperti dikutip dari Antara. 

Pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan itu selesai diucapkan.

Menurut Fajar, agar tidak menimbulkan persoalan dan dampak administratif atas putusan a quo, maka ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah. Anwar Usman menjabat ketua MK hingga dipilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945.

“Dalam kurun waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK,” ujar Fajar. 

Mekanisme Pemilihan Ketua MK

Lebih jauh Fajar mengatakan tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. 

Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi. Apabila rapat pleno hakim dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi maka pemilihan ditunda paling lama dua jam. Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi.

Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.

Setelah pemilihan menghasilkan ketua dan wakil ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang MK, sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agama. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK. 

Sidang pleno pengucapan sumpah dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/3) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK. Terakhir, sidang pleno khusus akan dihadiri oleh Presiden atau Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya serta pegawai kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Reporter: Antara