Kejagung Adakan Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate di Kasus BTS

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersiap memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
16/3/2023, 06.15 WIB

"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang  saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Olate kepada wartawan. 

Klarifikasi Manipulasi

Dalam pemeriksaan yang berlangsung enam jam, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari Johnny G Plate dalam peranannya sebagai pengguna anggaran. Plate juga ditanyakan mengenai pengawasan yang dilakukan dalam proyek. 

Pada konferensi pers Senin (13/3) lalu Kuntadi mengatakan terdapat kemahalan dalam proyek yang disebabkan oleh adanya permufakatan jahat. Selain itu tim juga mendalami bagaimana eksekusi dari perencanaan pembangunan BTS tersebut. 

 Kuntadi menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) rencananya dilaksanakan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan dalam satu periode, yaitu satu tahun. 

"Sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana," kata Kuntadi. 

Kejagung juga mendalami manipulasi perkembangan proyek tersebut. Pada pemeriksaan Kejagung menerima laporan bahwa pada dasarnya proyek belum selesai 100 persen.  

“Di laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen, sehingga dapat dilakukan pembayaran meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan," kata Kuntadi.

Sebelumnya, kejagung sudah memanggil Johnny G Plate pada Selasa (14/2) lalu. Usai pemeriksaan Johnny mengaku telah memberikan keterangan terkait permasalahan hukum pada pembangunan BTS 4G yang dilakukan Badan Layanan Umum BAKTI.  

Kejaksaan Agung telah menaikkan status dugaan korupsi BTS Bakti ke tahap penyidikan pada November 2022. Kejagung menduga korupsi tersebut dilakukan pada 2020-2022 pada proyek ketersediaan BTS 4G paket 1-5 milik BAKTI.  Kejaksaan juga telah menetapkan lima orang tersangka.  

Adapun lima tersangka adalah Direktur BAKTI Kominfo  Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS). Dua tersangka lain adalah accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman