Tok! DPR Sahkan Perppu Ciptaker jadi Undang-undang, 2 Fraksi Menolak

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan jajaran anggota Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Ade Rosman
21/3/2023, 10.57 WIB

Perwakilan Fraksi PKS, Buchori mengatakan sikap menolak PKS didasarkan pada mekanisme pengesahan Perppu yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan tata tertib. Selain itu ia menyatakan sikap PKS sudah konsisten sejak awal menolak pengesahan Perppu. 

“Menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker yang memerintahkan memperbaiki proses dalam penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pandangan seluruh masyarakat,” ujar Buchori. 

Usai membacakan pandangan, fraksi PKS meninggalkan ruang sidang. Sementara Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang langsung menanyakan sikap peserta sidang paripurna apakah setuju untuk mengesahkan Perppu. Suara setuju pun menggema. 

Selaku pimpinan sidang, Puan selanjutnya memberi kesempatan pada Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto untuk menyampaikan pandangan. Menko mengatakan pengesahan Perppu Cipta Kerja akan menjadi modal bagi pemerintah untuk melanjutkan kebijakan di bidang ekonomi yang telah dilakukan. Ia meyakini kehadiran UU Cipta Kerja akan melindungi masyarakat dari ketidakpastian ekonomi. 

"Semoga Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang ini bermanfaat besar untuk memitigasi dampak perekonomian," ujar Airlangga. 

Setelah mendengar pandangan pemerintah, Puan kembali menanyakan pada peserta sidang paripurna apakah menyetujui pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-undang. 7 Fraksi kembali menyatakan setuju. Sedangkan Fraksi Demokrat yang masih berada di ruang sidang kembali menegaskan sikap menolak. 

Puan pun mengetok palu sidang dengan satu ketukan tanda disahkannya Perppu Ciptaker manjadi Undang-undang Cipta Kerja. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman