KPK Tetapkan Gazalba Saleh Tersangka TPPU, DPR Setujui Pemecatan

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
22/3/2023, 08.10 WIB

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

DPR Rekomendasikan Pemecatan

Di sisi lain Dewan Perwakilan Rakyat juga telah menyetujui pencabutan persetujuan terhadap hakim agung non aktif Gazalba Saleh. Persetujuan ditetapkan dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung Selasa (21/3). Sidang paripurna yang merekomendasikan pemecatan Gazalba dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. 

Pencabutan persetujuan untuk Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh sebelumnya telah dibahas dalam rapat komisi hukum pada 26 Januari 2023. Puan mengumumkan surat pencabutan persetujuan juga diikuti dengan permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden setelah nama calon hakim diajukan oleh DPR. Adapun DPR melakukan uji kepatutan hakim Gazalba dari nama yang telah diusulkan oleh Komisi Yudisial.

Halaman:
Reporter: Antara