DPR Panggil Komite TPPU Pekan Ini, Mahfud Siap Buka Transaksi Rp 349 T

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
27/3/2023, 08.58 WIB

“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak mempermasalahkan adanya polemik imbas penjelasannya kepada publik soal adanya transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan. Ia juga tak mempersoalkan laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. 

“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Mahfud justru mengatakan laporan yang dibuat MAKI justru bisa membantu mengklarifikasi kebenaran pernyataan anggota Komisi Hukum DPR Arteria Dahlan. Dalam rapat bersama PPATK, Arteria mengatakan bahwa upaya Mahfud mengungkap adanya transaksi mencurigakan dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam unggahan di akun media sosial twitter miliknya, Mahfud bahkan menantang para anggota komisi III yang dinilai bersuara keras soal pengungkapan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu untuk ikut hadir dalam RDP. 

“Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir. Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” ujar Mahfud. 

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

Halaman:
Reporter: Antara