Ida menegaskan perusahaan wajib membayar penuh THR kepada buruh secara penuh dan tanpa dicicil. Adapun, nilai upah yang menjadi dasar perhitungan THR tahun ini adalah saat sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit.
Ia mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No. 5-2023 tidak berlaku dalam pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Sebagai informasi, Permenaker tersebut mengizinkan perusahaan untuk memangkas upah buruh hingga 25 persen.
"Ini penting digarisbawahi karena THR dan hak-hak lain tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan Permenaker No. 5-2023, ini bisa dilihat dalam Pasal 12," kata Ida.
Sebelumnya, Ida mengatakan Permenaker 5 bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja dengan mengatur kepastian pengupahan. Ida menilai pengusaha dapat melakukan pemutusan hak kerja atau PHK tanpa memenuhi kewajiban pengupahan tanpa Permenaker tersebut.