Menaker Ancam Tegur hingga Bekukan Perusahaan Pelanggar Aturan THR
Ida menegaskan perusahaan wajib membayar penuh THR kepada buruh secara penuh dan tanpa dicicil. Adapun, nilai upah yang menjadi dasar perhitungan THR tahun ini adalah saat sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit.
Ia mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No. 5-2023 tidak berlaku dalam pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Sebagai informasi, Permenaker tersebut mengizinkan perusahaan untuk memangkas upah buruh hingga 25 persen.
"Ini penting digarisbawahi karena THR dan hak-hak lain tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan Permenaker No. 5-2023, ini bisa dilihat dalam Pasal 12," kata Ida.
Sebelumnya, Ida mengatakan Permenaker 5 bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja dengan mengatur kepastian pengupahan. Ida menilai pengusaha dapat melakukan pemutusan hak kerja atau PHK tanpa memenuhi kewajiban pengupahan tanpa Permenaker tersebut.