Menaker Ancam Tegur hingga Bekukan Perusahaan Pelanggar Aturan THR

Andi M. Arief
28 Maret 2023, 16:27
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, thr, buruh, lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Ida menegaskan perusahaan wajib membayar penuh THR kepada buruh secara penuh dan tanpa dicicil. Adapun, nilai upah yang menjadi dasar perhitungan THR tahun ini adalah saat sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit.

Ia mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No. 5-2023 tidak berlaku dalam pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Sebagai informasi, Permenaker tersebut mengizinkan perusahaan untuk memangkas upah buruh hingga 25 persen.

"Ini penting digarisbawahi karena THR dan hak-hak lain tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan Permenaker No. 5-2023, ini bisa dilihat dalam Pasal 12," kata Ida.

Sebelumnya, Ida mengatakan Permenaker 5 bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja dengan mengatur kepastian pengupahan. Ida menilai pengusaha dapat melakukan pemutusan hak kerja atau PHK tanpa memenuhi kewajiban pengupahan tanpa Permenaker tersebut.




Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...