DPR Sahkan Perppu Pemilu jadi Undang-undang, Terapkan Norma Baru

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
4/4/2023, 11.02 WIB

Adapun Rapat Paripurna hari ini selain Puan, dihadiri oleh pimpinan DPR lainnya yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, serta Lodewijk Freidrich Paulus. Di sisi lain, berdasarkan daftar hadir Sekretariat Jenderal DPR, Rapat paripurna dihadiri 43 orang anggota secara fisik, virtual 155 orang, dan izin 156 orang, dan dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI. 

Kepastian Hukum

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai pengesahan Perppu mengatakan bahwa penetapan Perppu Pemilu menjadi Undang-undang merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum. Pengesahan juga menjadi bentuk  dukungan pelaksanaan tahapan pemilu.  

“Sekaligus jadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 agar dapat berjalan lancar, sukses, dan demokratis,” ujar Tito.

Tito menyebut pengesahan Perppu menjadi Undang-undang akan memberi kepastian pelaksanaan khususnya untuk 4 daerah otonomi baru Provinsi Papua dan Papua Barat. Ia menyebut dinamika yang muncul selama proses pembahasan Perppu merupakan hal yang positif di tengah iklim demokrasi Tanah Air. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman