DPR Sahkan Perppu Pemilu jadi Undang-undang, Terapkan Norma Baru
Adapun Rapat Paripurna hari ini selain Puan, dihadiri oleh pimpinan DPR lainnya yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, serta Lodewijk Freidrich Paulus. Di sisi lain, berdasarkan daftar hadir Sekretariat Jenderal DPR, Rapat paripurna dihadiri 43 orang anggota secara fisik, virtual 155 orang, dan izin 156 orang, dan dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI.
Kepastian Hukum
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai pengesahan Perppu mengatakan bahwa penetapan Perppu Pemilu menjadi Undang-undang merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum. Pengesahan juga menjadi bentuk dukungan pelaksanaan tahapan pemilu.
“Sekaligus jadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 agar dapat berjalan lancar, sukses, dan demokratis,” ujar Tito.
Tito menyebut pengesahan Perppu menjadi Undang-undang akan memberi kepastian pelaksanaan khususnya untuk 4 daerah otonomi baru Provinsi Papua dan Papua Barat. Ia menyebut dinamika yang muncul selama proses pembahasan Perppu merupakan hal yang positif di tengah iklim demokrasi Tanah Air.