Komnas HAM Terbitkan 5 Syarat Caleg Idaman di Pemilu, Ini Kriterianya

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah) didampingi Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan Abdul Haris Semendawai (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
11/5/2023, 06.18 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memberikan lima kriteria bagi bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan lima kriteria ini menjadi prasyarat tidak tertulis bagi para caleg sebagai bentuk pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia. 

Menurut Pramono kriteria pertama adalah calon legislatif harus memiliki pandangan yang berorientasi pada NKRI, kebhinekaan, toleransi, dan anti-diskriminasi. Lalu, poin kedua memiliki visi dan misi terkait pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM, termasuk kepada kelompok rentan.

“Kriteria ketiga, bakal calon legislatif memiliki program kerja yang sejalan dengan prinsip HAM serta mendukung kesejahteraan masyarakat.” ujar Pramono seperti dikutip Kamis (11/5).

Selanjutnya kriteria keempat, para calon memiliki komitmen dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan kriteria terakhir adalah calon legislatif tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. 

Beberapa pelanggaran HAM yang mungkin terjadi dalam keseharian kata Pramono seperti KDRT, kekerasan seksual, dan intoleransi. Adapula kejahatan yang terafiliasi dengan masalah lingkungan dan sumber daya alam serta korupsi.

Pramono mengatakan, kriteria yang diberikan tersebut sebagai upaya berkelanjutan. Kriteria itu juga membantu mengukur konsistensi dalam berperan aktif mendorong terciptanya situasi yang kondusif bagi pemenuhan hak konstitusional warga negara pada pemilu dan pilkada serentak 2024.

"Komnas HAM secara aktif berkontribusi terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara melalui Pemilu maupun Pilkada, khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak-hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020," kata Pramono. 

Lima kriteria tersebut disebut Pramono sebagai kriteria "Sadar HAM". Ia mengimbau partai politik yang akan berlaga dalam pemilu 2024 untuk mempertimbangkan lima kriteria tersebut.

Menurutnya, partai politik sebagai stakeholder utama dalam proses pencalonan anggota legislatif dalam pemilu memiliki peran sangat penting untuk menentukan caleg dengan kriteria seperti apa yang akan diajukan dalam ajang pesta demokrasi terbesar di Indonesia nanti. Pemilihan caleg yang tepat dari partai akan mendukung terwujudnya kontestasi politik yang ramah HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun Komisi Pemilihan Umum saat ini tengah membuka pendaftaran caleg yang akan diusung. Pendaftaran telah dimulai sejak 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2024 mendatang. Hingga Rabu (10/5) baru dua partai politik yang menyerahkan daftar caleg yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hati Nurani Rakyat. 

Reporter: Ade Rosman