Pemerintah Siapkan Aturan Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Lmo/rwa.
Warga antre untuk membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram saat operasi pasar di halaman Masjid Al Kautsar Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (12/6/2023).
Penulis: Andi M. Arief
31/7/2023, 16.37 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif berencana memperketat pembelian elpiji 3 kilogram (kg). Salah satu syarat yang sedang disiapkan adalah penyertaan Kartu Tanda Penduduk saat membeli elpiji bersubsidi ini.

Arifin berargumen syarat tersebut akan membuat penyaluran elpiji 3 kg lebih tepat sasaran, yakni pada masyarakat yang tidak mampu. Menurutnya, salah satu evaluasi yang dimaksud adalah pendataan jaringan penjualan elpiji 3 Kg.

"Kami sedang evaluasi oleh tim di ESDM, bagaimana kami bisa menyiapkan aturan pendistribusian yang tepat sasaran," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Senin (31/7).

Arifin mencontohkan proses distribusi elpiji 3 kg seperti distribusi pupuk bersubsidi zaman dulu. Seperti diketahui, pupuk bersubsidi diberikan kepada penyalur setelah kelompok tani mengisi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK.

RDKK tersebut diisi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan. Dengan demikian, penyaluran pupuk tersebut dilakukan dengan tepat lantaran data penerima telah tercantum dengan jelas.

Arifin menyampaikan distribusi elpiji 3 Kg akan serupa dengan distribusi pupuk bersubsidi. Artinya, masyarakat yang berhak harus mendaftarkan dirinya dan mendapatkan elpiji 3 Kg dari satu atau dua penyalur. "Sekarang kami lihat, penentuan penyalurnya yang masih harus kami sempurnakan," ujar Arifin.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji mengaku bahwa pemerintah kurang maksimal dalam mensosialisasikan informasi mengenai kebijakan distribusi elpiji 3 Kg. Kebijakan yang dimaksud adalah penyaluran elpiji bersubsidi kepada pengecer maksimal 20% sejak Maret 2023.

Ketetapan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 Tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu Tepat Sasaran, ditetapkan 28 Februari 2023.

Tutuka mengatakan, kebijakan pengetatan distribusi bertujuan untuk menciptakan iklim penyaluran tepat sasaran. Dia optimistis, regulasi tersebut akan membuat penyaluran elpiji 3 kg lebih tepat sasaran kepada sektor rumah tangga kurang mampu sekaligus mencegah kebocoran elpiji bersubsidi ke rumah makan maupun restoran.

"Saat ini memang pengambilannya butuh waktu. Masyarakat jauh kalau harus ke pangkalan. Antre dan jadi susah. Kalau untuk tabungnya cukup. Ini persoalan distribusi," ujar Tutuka.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 ada 82,78% rumah tangga Indonesia yang menggunakan elpiji sebagai bahan bakar utama untuk memasak. Persentase itu mencakup rumah tangga yang menggunakan elpiji tabung 3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg.

Reporter: Andi M. Arief