Kurangi Polusi Udara, Insentif Motor Listrik Potensi Jadi Rp 10 Juta

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Lanskap gedung perkotaan diselimuti kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (15/8).
Penulis: Nadya Zahira
19/8/2023, 09.05 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan pemerintah berencana untuk menaikan insentif motor listrik dari yang sebelumnya sebesar Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik guna mengurangi polusi udara di Jakarta yang sedang memburuk.

"Untuk penguatan kendaraan listrik, ada wacana insentif dari Rp 7 juta ke Rp 10 juta, untuk motor listrik konversi, mempermudah urusan," ujar Ridwan usai rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (18/8).

Dia menyebutkan, dalam rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, selain menaikan insentif motor listrik guna memperbaiki polusi udara di Jakarta, pemerintah juga akan melakukan upaya lainnya.

Adapun upaya tersebut di antaranya pembatasan kendaraan, penguatan kendaraan insentif mobil dan motor listrik. "Juga ada rencana jangka pendek work from home dimaksimalkan untuk perusahaan di wilayah Jabodebek," kata Ridwan.

Di sisi lain dia mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut juga membahas terkait kajian mengenai sumber polusi. Berdasarkan data yang diungkap dalam rapat konsentrasi partikel polutan PM2.5 tertinggi 75% berasal dari kendaraan bermotor. Sementara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU hanya 25%.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira